Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu NTB Ingatkan Netralitas ASN
Jelang pendaftaran
bakal calon kepala daerah (cakada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB sudah melayangkan surat kepada para pihak untuk
mencegah potensi pelanggaran.
“Sudah kami berikan ke KPU,
kepada partai politik karena mereka yang akan mendaftarkan nanti, serta
masing-masing bakal calon,” kata Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri
Hasan mengatakan, hal yang
menjadi perhatian Bawaslu saat ini keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
pada saat pendaftaran.
Terlebih jika terdapat ASN
yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan paslon, kemudian menggunakan
fasilitas negara.
“Kalau mau ikut mendaftarkan
istri atau suaminya, lebih baik ambil cuti dulu karena kalau tidak bisa kena
nantinya,” kata mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu.
Selain keikutsertaan ASN pada
saat pendaftaran yang harus diawasi, Bawaslu juga mengingatkan agar tidak
melibatkan anak-anak dibawah umur pada saat mendaftar di KPU.
Jadwal pendaftaran cakada di
KPU dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus mendatang, para Cakada akan didampingi
oleh pimpinan partai politik pada saat pendaftaran.
Diketahu jadwal pendaftaran
cakada akan berlangasung tiga hari, dari
27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, sementara hari ketiga 08.00 hingga 23.59 Wita.
Tulis Komentar