555 Karyawan PT MacMahon KSB di PKWTT
PortalNTB.com, Sumbawa Barat — Sebanyak 555 orang karyawan PT MacMahon Indonesia yang menjadi aliansi PT AMNT-operator batu hijau, Kecamatan Sekongkang di tingkatkan statusnya menjadi karyawan Perjanjiian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang semula Perjanjiian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Prihal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dannTransmigrasi (Nakertrans), Ir. H.Muslimin HMY melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan (Hiwas), Tohiruddin SH pada media, Senin (28/10) pagi tadi.
“Mereka di permanenkan karena dinilai mencapai standar performa kerja yang ditetapkan oleh perusahaan. Sedangkan yang tidak mencapai standar performa yang ditetapkan oleh perusahaan akan di “rumahkan”,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan bersikap fair dan profesional dengan mempekerjakan karyawan berdasarkan 3 (tiga) kriteria standar performa. yaitu kinerja, perilaku dan kondisi kesehatan karyawan.
Terlebih sambungnya lagi, PT AMNT akan terus berkomitmen untuk menepati janji-janjinya terkait penyerapan tenaga kerja lokal yang dalam hal ini tanah Pariri Lema Bariri dan kepada semua pemangku kepentingan. Perusahaan selalu melakukan komunikasi, koordinasi dan evaluasi, yang baik untuk berkomitmen dengan kesepakatan bersama termasuk rekruitmen satu pintu yang dilaksanakan.
Ia menilai, perampingan jumlah tenaga kerja yang tidak mencapai standart yang ditetapkan oleh perusahaan adalah hal yang lumrah dan keniscayaan. Itu dilakukan untuk refreshment dan memberikan kesempatan kerja bagi calon lain yang lebih kompeten.
Bisa dibayangkan, menurut data dari Dinas Pendidikan KSB, jika tiap tahun ada 1500-an lulusan SMA/SMK dan 300an lulusan Diploma dan Sarjana dari KSB yang mencari pekerjaan di KSB itu jumlah yang harus direfreshment.
“Keberhasilan penyerapan tenaga kerja di KSB beberapa tahun terakhir, turut memberikan kontribusi bagi penyumbang penurunan angka kemiskinan tertinggi di NTB. Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2018, penurunan angka kemiskinan di KSB mencapai 1,79%. Penurunan ini merupakan yang tertinggi di NTB dan masuk dalam 20 Kabupaten/Kota tertinggi di seluruh Indonesia,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa dalam menghentikan dan memperpanjang kontrak karyawan, perusahaan tetap mempertimbangkan berbagai macam aspek termasuk Perbup nomor 9 tahun 2018.
“Tenaga lokal menjadi attensi dan mereka menjadi bagian dari perusahaan,” pungkasnya. (PN)
Sumber: https://lensantb.com/
Tulis Komentar