Header Ads

Dukung Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020, Kapolri Terbitkan Maklumat Sanksi Bagi Pelanggar



Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan serentak digelar di seluruh daerah pada 9 Desember 2020. Meskipun, Pilkada tersebut berada dalam masa pandemi Covid-19.

Hal itu membuat beberapa pihak meminta untuk mempertimbangKan terkait pilihan penundaan Pilkada. Adapun faktor utama penundaan Pilkada tersebut adalah untuk mencegah adanya klaster baru penularan Covid-19 pada saat Pilkada berlangsung.

Sebagaimana diketahui, pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan serentak dilaksanakan pada 9 Desember tersebut, akan berlangsung di 270 daerah di Indonesia. Maka dipastikan jumlah masyarakat yang akan ikut berpartisipasi pada Pilkada tersebut tidaklah sedikit.

Sehingga dikhawatirkan akan menjadi ancaman penyebaran virus Corona. Terlebih lagi pemahaman masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang masih rendah.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara mengatakan bahwa Pilkada serentak tersebut akan tetap dilaksanakan, dengan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal itu diperkuat dengan adanya argumen dari juru bicara presiden, yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi menegaskan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wliayahnya.

Untuk itu, perlu adanya sikap dan ketegasan dari semua pihak, termasuk kepolisian untuk mencegah terjadinya potensi klaster baru penularan Covid-19 selama tahapan Pilkada berlangsung.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Dalam salah satu poin yang tertuang dalam maklumat yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, mengatakan bahwa semua anggota kepolisian boleh menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020.

Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 ini, berisi tentang pernyataan meminta untuk mengutamakan keselamatan jiwa dalam setiap tahapan Pilkada. Dalam pernyataan tersebut juga diterangkan bahwa setiap peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan massa, termasuk konvoi.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," begitu salah satu petikan dalam surat tertanggal Senin, 21 September 2020.

Maka dari itu, Kapolri meminta kepada semua peserta Pilkada agar tidak mengerahkan massa pada semua tahapan dengan melebihi jumlah kuota yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.***



Sumber

No comments

Powered by Blogger.