Header Ads

Sambangi BPIP, Perwakilan Masyarakat Dayak Sampaikan Dukungan pada RUU BPIP


Sejumlah Pimpinan Dayak International Organization (DIO) dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHDN) yang berasal dari lima provinsi di Kalimantan mengunjungi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Pembina Ideologi Pancasila yang akan menjadi pelaksana Pancasila dalam berbangsa dan bernegara.

Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Dr Yudian Wahyudi menerima kunjungan pimpinan Suku Dayak dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara tersebut.

Ketua Umum MHADN, Askiman (Wakil Bupati Sintang), dalam kesempatan itu menyampaikan pokok-pokok pikiran pengamalan ideologi Pancasila sebagai produk budaya Bangsa Indonesia, yang harus berlandaskan kebudayaan masing-masing suku bangsa di Indonesia.

“Di kalangan Suku Dayak, harus sesuai dengan Kebudayaan Suku Dayak,” ujar Askiman dalam keterangannya.

Masalah pengamalan ideologi Pancasila, Koordinator DIO Provinsi Kalimantan Timur, Jiuhardi, mendesak Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara hukum, harus tegas dan jelas di dalam menegakkan ideologi Pancasila, di dalam tindakan dan perilaku masyarakat Bangsa Indonesia, sehingga ada efek jera yang dapat menimbulkan keharmonisan lintas budaya (terutama agama) yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pengingkaran terhadap keberagaman kebudayaan di Indonesia, berarti pengingkaran terhadap hakekat ideologi Pancasila,” kata Jiuhardi.

Menurut Jiuhardi, dalam mewujudkan Pembinaan Ideologi Pancasilan (PIP) harus menjadi payung hukum berupa struktur kelembagaan operasional dari Pemerintah Pusat sampai kepada Pemerintah Daerah.

“Lembaga operasi PIP, demi menciptakan keselarasan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Bangsa Indonesia yang berkeadilan serta merata dalam kebersamaan dan keserasian,” ujar Jiuhardi.

Menurut Jiuhardi, dibutuhkan produk perundang-undangan khusus sebagai pedoman penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, sebagai turunan dari Undang-Undang Dasar 1945, sinkronisasi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tanggal 24 Mei 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan dalam keutuhan NKRI.







No comments

Powered by Blogger.