Header Ads

Staf Ahli Kemendagri: UU Cipta Kerja, Indonesia Siap Songsong Bonus Demografi

 

Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kampus IPDN Gowa

FAJAR.CO.ID, GOWA — Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Naskah UU dengan jumlah halaman 1.187 tersebut juga sudah bisa diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengunduh naskah tersebut di setneg.go.id.

Kementerian Dalam Negeri melalui Komponen IPDN menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), di IPDN Kampus Sulsel, Jumat (6/11/2020).

Sosialisasi UU Ciptaker menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Staf Ahli Kemendagri, Kostorius Sinaga, Direktur Kampus IPDN Sulsel, Murtir Jeddawi, serta perwakilan dari IPDN Jatinangor yakni Khasan Effendy, Brigjen (Pol) Dodi M, Halilul Khairi, Widodo Sigit, Subiyono, dan Eli Sukmana.

Sementara pesertanya dihadiri oleh pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pejabat pemerintahan daerah kabupaten dan kota se-Sulsel, pengusaha, serikat pekerja, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas/Institut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pimpinan Perguruan Tinggi.

Staf Ahli Kemendagri, Kostorius Sinaga memaparkan, latar belakang pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja erat kaitannya dengan visi Presiden Joko Widodo, yaitu untuk menjadikan Indonesia maju dan menjadi negara yang perekonomiannya paling kuat di dunia.

Kostorius menjelaskan, tujuan UU Ciptaker secara umum, sangat baik untuk kemudahan investasi, kemudahan berusaha, dimana akan sangat banyak menolong UMKM untuk bisa berkembang, karena dipangkasnya berbagai perizinan dan birokrasi sehingga tidak mahal lagi untuk membuka usaha.

“Otomatis akan menciptakan lapangan kerja. Kita tahu setiap tahun ada 2,97 juta pekerja baru yang umumnya 80 persen itu tamat SMA yang harus mendapatkan pekerjaan setiap tahun di Indonesia. Belum lagi karena dampak Covid-19, ada 6,2 juta yang kena PHK di seluruh sektor,” jelasnya.

Maka ia meyakinkan dalam sosialisasi tersebut, UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan yang sangat baik dalam rangka mempermudah perizinan, mempermudah membuka usaha khususnya UMKM.

Karena UMKM strukturnya begitu dominan dalam ekonomi nasional. Sehingga yang kecil menjadi besar, yang besar menjadi tumbuh dan melaju. Juga akan tumbuh usaha-usaha baru.

Ia juga menyinggung terkait penyerapan tenaga kerja yang akan lebih mudah jika undang-undang ini diterapkan. Ia menegaskan, UU ini sangat friendly dengan MKM. Sektor ini yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Maka jika diberikan ekosistem yang baik untuk UMKM, otomatis akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Ekosistem memberikan tentang masalah perizinan yang sangat ringkas, pemotongan, pemangkasan izin yang tidak perlu.

“Hal tersebut berdasarkan resiko. Jika resikonya rendah tidak perlu ada izin. Jika resikonya besar harus izin. Selama ini kan pukul rata, semua disamakan,” tuturnya lagi.

Dengan kemudahan-kemudahan itu, Indonesia akan lebih mantap menyongsong bonus demografi untuk memberi peluang kepada anak-anak negeri yang punya potensi yang mumpuni guna mampu bersaing dengan negara lain yang sudah lebih dulu maju pesat.

Perlu diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sudah enam kali berubah halaman. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober). (endra/fajar)

Sumber : https://fajar.co.id/2020/11/06/staf-ahli-kemendagri-uu-cipta-kerja-indonesia-siap-songsong-bonus-demografi/

No comments

Powered by Blogger.