Header Ads

Yusri: Sebagai Penanggungjawab, Koordinator Aksi Demo 1812 Bisa Terjerat Hukum

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan koordinator aksi 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat bisa saja terjerat hukum bila sampai terbukti bersalah. Sebabnya, dalam aksi demo itu, ditemukan massa yang membawa senjata tajam, ganja, hingga melakukan pembacokan pada anggota yang bertugas di lapangan.

"Nanti yah soal itu sambil berjalan, bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (terjerat hukum)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (18/12/2020). Menurutnya, polisi telah mengamankan 155 massa aksi demo 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020) siang ini.

Jumlah itu kemungkinan bakal terus bertambah seiring perkembangan di lapangan, mengingat jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya pun telah melakukan penyekatan dan mungkin pula telah mengamankan massa aksi yang hendak ke Jakarta.

Polisi, kata dia, tengah memeriksa massa yang diamankan itu untuk mengetahui apakah mereka bagian dari massa aksi ataukah bukan. Sedangkan massa yang kedapatan membawa senjata tajam dan ganja hinngga melakukan pembacokan pada petugas yang tengah meminta massa bubar bisa saja terjerat hukum.

No comments

Powered by Blogger.