Header Ads

FPI Dibubarkan, Ridwan Kamil Turut Bersuara: Indonesia Butuh Kedamaian, Butuh Ketaatan

 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat mentaati surat keputusan bersama enam pejabat tinggi negara terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Ridwan pun sudah menginstruksikan 27 kota kabupaten untuk menindaklanjuti SKB tersebut.

"Saya kira sudah viral diberitakan ada larangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI," kata Ridwan, Kamis 31 Desember 2020 malam.

"Hidup ini di Indonesia harus ikuti tata aturan hukum, kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalnya, tentu ada sanksi, dan sanksi macem-macem, jadi saya kira Pemprov Jabar sudah memutuskan keputusan SKB pada seluruh daerah 27 ini untuk menindak lanjuti dengan protap yang sama dengan pemeritah pusat," ujar dia melanjutkan.

Ridwan menuturkan, pihaknya imbau semua warga negara yang terafiliasi dengan FPI atau tidak, untuk menaati surat SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan mari kita fokus penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengganggu konsentrasi kita, karena hukum panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ujar dia.

Sementara itu, dikutip dari keterangan tertis Kementrian Komunikasi dan Informatika, Pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Tak hanya kegiatan, juga penggunaan simbol dan penggunaan atribut di wilayah hukum Negara Indonesia.

"FPI sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar secara ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak provokasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Menurut Menko Mahfud MD, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tanggal 23 Desember 2014 Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ucapnya.

Oleh karena itu, Menko Polhukam mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintah supaya dapat memberikan penolakan terhadap keberadaan organisasi tersebut.

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada. Dan harus ditolak karena tidak ada," tuturnya.

Guna memperkuat keputusan pemerintah, Menteri Mahfud MD menyatakan telah disusun kesepakatan enam pejabat tinggi setara menteri yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

"Surat Kesepakatan Bersama (SKB) enam menteri yang akan memperkuat FPI tidak boleh melakukan kegiatan lagi," katanya.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

No comments

Powered by Blogger.