Header Ads

HM Hartopo: Umat Beragama Jangan Sampai Miskomunikasi, Jaga Keutuhan NKRI



KUDUS - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo meminta umat beragaman tidak miskomunikasi, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Hal itu dia sampaikan saat mengisi pembinaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Sosialisasi Peraturan Menteri bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2006 di Balaidesa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Selasa, (23/2/2021).

Menurutnya, keutuhan NKRI harus dijaga, maka dari itu umat beragama harus rukun. Jangan sampai terjadi disintegrasi bangsa karena masyarakat antarumat beragama tidak hidup rukun.


Dia menambahkan, permasalahan yang banyak terjadi terkait umat beragama adalah terkait pendirian rumah ibadah.

"Di sini sudah ada undang-undang, FKUB, Kesbangpol, dan Kemenag. Barapan kami mereka sebagai fasilitator. Beliau-beliau ini siap untuk diajak konsultasi bagaimana mekanisme pendirian rumah ibadah."

"Mekanisme ini harus dilalui dulu, karena beliau-beliau ini kan mengacu undang-undang yang ada. Jangan terjadi mis, kalau terjadi mis ya bangsa ini merasa dipecah. Mis dalam pendirian rumah ibadah ini akan menjadikan disintegrasi bangsa. Ini yang akan kita antisipasi," kata Hartopo.

Untuk itu, dia meminta permasalahan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, terkait pendirian rumah ibadah LDII harus dijalankan sesuai mekanisme awal, yakni melalui musyawarah desa (musdes).

Dia meminta pihak-pihak terkait untuk segera menggelar musdes agar masalah ini cepat selesai.

"Kalau kurang musdes, musdes dijalankan tidak apa-apa. Kalau dalam kondisi covid-19 seperti ini bisa ada perwakilan, tidak semuanya ikut. Tapi ada perwakilan," imbunnya.

Hartopo menegaskan, selama ini di Kabupaten Kudus pendirian rumah ibadah selain masjid mekanismenya sama, yakni melalui musdes. Melalui persetujuan antartokoh dan lain-lain.

Dia menekankan tidak ada penolakan pendirian runah ibadah di Kudus

"Kami pastikan tidak ada penolakan selagi untuk rumah ibadah resmi. Maskudnya agama yang diresmikan pemerintah. Tak jamin tidak ada permasalahan," tegasnya. (*)

No comments

Powered by Blogger.