Header Ads

Perilaku Buruk Rizieq Shihab (RS) Lari Dari Ruang Sidang

 

Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, bukan pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum yang berdampak terhadap citra buruk Ybs. Beberapa perilaku buruk yang dilakukan oleh Rizieq Shihab hingga terseret kemeja hijau, antara lain Habib Rizieq Shihab berpura-pura bahwa dia tidak terpapar COVID-19 ketika Ybs sempat dirawat di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Padahal, kenyataannya saat itu Rizieq dan istrinya, Fadlun binti Fadil, dinyatakan positif COVID-19 sehingga tindakannya diyakini dapat menyebabkan penyebaran virus mematikan. Setelah tahu dirinya akan diperiksa oleh Satgas Covid-19, lalu Rizieq Shihab kabur dari RS Ummi. Parahnya lagi, dengan hasil positif virus corona, Rizieq malah masih menerima tamu saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Hal ini diketahui berdasar video yang memperlihatkan Rizieq sedang makan bersama keluarga di kamar president suite RS Ummi.

Disisi lain, Sidang dakwaan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih diwarnai sejumlah drama. Sidang kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (16/2), sidang sempat ditunda karena kendala teknis Kali ini, Rizieq kembali hadir secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri. Permintaanya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak majelis hakim. Melihat situasi tersebut, polisi memperketat pengawalan dan penjagaan di sekitar area gerbang pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebanyak 1.859 personel diterjunkan ke lokasi. Penjagaan juga dibantu unsur TNI.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata ikut merespons terkait kericuhan yang terjadi pada persidangan Habib Rizieq Shihab dalam kasus hasil swab di RS UMMI Bogor. Diketahui juga, dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut akhirnya ditunda, lantaran kuasa hukum Rizieq marah-marah dan melakukan aksi walk out. Karena itu, KY pun meminta semua pihak untuk menghormati lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa sidang virtual sudah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2020. KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim.


No comments

Powered by Blogger.