Header Ads

Muncul Dukungan untuk KPK soal Laporan Ombudsman

Gedung Merah Putih KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - 

Ombudsman RI telah menyampaikan laporan mengenai maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara atau ASN. Namun KPK keberatan dengan laporan Ombudsman itu.

Langkah KPK itu didukung Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI). Keduanya malah menyarankan KPK langsung menolak apa yang disampaikan Ombudsman tersebut mengenai polemik TWK.

"Kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis, dan kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi Ombudsman tersebut," ucap Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar

Menurutnya, Ombudsman seharusnya tidak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari Ombudsman soal TWK KPK dianggap Dedi bertentangan dengan aturan UU yang berlaku.

"Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi atas soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga Ombudsman dapat tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK," imbuhnya.

Senada dengan Dedi, Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi menilai rekomendasi dari Ombudsman cacat hukum. Dia menuding hasil rekomendasi Ombudsman dapat dikategorikan merupakan penggiringan opini yang bisa menyesatkan publik.

"Kondisi ini sudah sangat membahayakan bagi Indonesia, karena lembaga pengawas sebesar Ombudsman ternyata bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak lolos seleksi TWK KPK, dan Ombudsman secara tidak sadar hanya ditunggangi untuk menyerang dan melemahkan kepemimpinan KPK. Padahal prestasi KPK dalam menyelamatkan uang negara dan menjaga pemberantasan korupsi di Indonesia sangat signifikan," ucap Azmi.


 

No comments

Powered by Blogger.