Puan Dorong UMKM RI Diperkuat agar Jadi 'Raja' di Negeri Sendiri
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta sejumlah pihak turut memperkuat
UMKM. Hal itu bertujuan agar UMKM mampu menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Menurutnya, hal tersebut didasari karena UMKM
memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga
kerja di Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang termasuk lembaga dan
organisasi terkait harus bersama-sama mendukung penguatan UMKM.
"UMKM memiliki peran penting bagi
perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam
pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja," kata Puan
seperti dikutip dari website DPR RI, Rabu (7/12/2022).
UMKM juga memiliki peran krusial dalam menghadapi
krisis yang diprediksi bakal terjadi di tahun mendatang. Meskipun begitu, ia
optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tumbuh positif karena ditopang
oleh peran pelaku UMKM.
"UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan
ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem
keuangan dan perekonomian," kata Puan.
Secara angka, Puan menjelaskan peran dari pelaku
UMKM sudah tidak diragukan lagi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan
saat ini ada 64,19 juta UMKM di Indonesia.
Total UMKM tersebut menyumbang kontribusi terhadap
PDB (produk domestik bruto) sebesar 61,97 persen atau senilai lebih dari Rp
8.500 triliun. Kontribusi UMKM juga menyerap 97 persen dari total tenaga kerja
yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.
Meskipun memiliki kontribusi yang besar, UMKM
tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Ia mengatakan ada sejumlah masalah yang
kerap dihadapi oleh para pelaku UMKM seperti perizinan, permodalan, strategi
pemasaran, distribusi barang, dan optimalisasi platform digital.
"Beragam permasalahan UMKM yang perlu diatasi
tersebut. Mulai dari kesulitan dalam pengurusan perizinan, sulitnya akses
permodalan, strategi pemasaran, distribusi barang, hingga optimalisasi platform
digital," jelasnya.
Untuk membantu mengurai sejumlah permasalahan
tersebut, Puan mengatakan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 untuk meratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Indonesia-Australia (UU CEPA), di mana substansi dalam UU tersebut antara lain
membebaskan produk asal Indonesia yang masuk ke Australia dapat menikmati tarif
bea cukai 0 persen.
"Dalam memperluas pasar di era digital, DPR
RI juga mengesahkan UU tentang Perdagangan melalui sistem elektronik ASEAN.
Selain itu, DPR juga memberikan dukungan anggaran bagi program pemerintah untuk
UMKM," tutup Puan.
Tulis Komentar