Header Ads

Puan Dorong UMKM RI Diperkuat agar Jadi 'Raja' di Negeri Sendiri

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta sejumlah pihak turut memperkuat UMKM. Hal itu bertujuan agar UMKM mampu menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Menurutnya, hal tersebut didasari karena UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang termasuk lembaga dan organisasi terkait harus bersama-sama mendukung penguatan UMKM.

"UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja," kata Puan seperti dikutip dari website DPR RI, Rabu (7/12/2022).

UMKM juga memiliki peran krusial dalam menghadapi krisis yang diprediksi bakal terjadi di tahun mendatang. Meskipun begitu, ia optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tumbuh positif karena ditopang oleh peran pelaku UMKM.

"UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian," kata Puan.


Secara angka, Puan menjelaskan peran dari pelaku UMKM sudah tidak diragukan lagi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan saat ini ada 64,19 juta UMKM di Indonesia.

Total UMKM tersebut menyumbang kontribusi terhadap PDB (produk domestik bruto) sebesar 61,97 persen atau senilai lebih dari Rp 8.500 triliun. Kontribusi UMKM juga menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.

Meskipun memiliki kontribusi yang besar, UMKM tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Ia mengatakan ada sejumlah masalah yang kerap dihadapi oleh para pelaku UMKM seperti perizinan, permodalan, strategi pemasaran, distribusi barang, dan optimalisasi platform digital.

"Beragam permasalahan UMKM yang perlu diatasi tersebut. Mulai dari kesulitan dalam pengurusan perizinan, sulitnya akses permodalan, strategi pemasaran, distribusi barang, hingga optimalisasi platform digital," jelasnya.

Untuk membantu mengurai sejumlah permasalahan tersebut, Puan mengatakan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk meratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (UU CEPA), di mana substansi dalam UU tersebut antara lain membebaskan produk asal Indonesia yang masuk ke Australia dapat menikmati tarif bea cukai 0 persen.

"Dalam memperluas pasar di era digital, DPR RI juga mengesahkan UU tentang Perdagangan melalui sistem elektronik ASEAN. Selain itu, DPR juga memberikan dukungan anggaran bagi program pemerintah untuk UMKM," tutup Puan.

 

No comments

Powered by Blogger.