Menkopolhukam Tegaskan Pemilu Tak Bisa Diundur
Menko Polhukam RI, Mahfud MD menegaskan apabila terjadi penundaan Pemilu 2024, maka hal tersebut melanggar konstitusi.
Bagaimana tidak, pasalnya memang dalam konstitusi tertulis jelas kalau Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.
Meski sejatinya sifat dari konstitusi sendiri bisa diubah, namun menurut Menko Polhukam, hal tersebut sama sekali bukanlah hal yang mudah.
Lantaran, setidaknya harus terjadi kesepakatan terlebih dahulu untuk melakukan perubahan itu dari satu pertiga suara para anggota DPR, MPR dan DPD.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian dibentuk badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR dan DPD.
Mahfud MD kemudian melihat bagaimana konfigurasi politik dalam parlemen saat ini, yang menurutnya memang tidak akan melakukan perubahan konstitusi.
Pasalnya, partai-partai politik besar sudah bersepakat untuk menolak adanya perpanjangan masa jabatan Presiden.
Sehingga dengan tegas Menko Mahfud menjelaskan bahwa sama sekali tidak akan dilakukan sidang MPR.
"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya apabila memang terjadi penundaan Pemilu 2024 justru situasi negara akan menjadi berantakan karena ketika masa jabatan dari seorang presiden habis namun masih belum diangkat
penggantinya.
“Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud MD.
Bukan hanya sekedar menepis adanya isu mengenai penundaan Pemilu 2024, namun Menko Polhukam juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut.
"Jadi salah satu tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan adalah menjaga agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan," sambung Mahfud.
Dirinya juga meluruskan bahwa tidak benar adanya anggapan kalau jabatan presiden sudah habis, maka bisa digantikan secara sementara oleh Mendagri, Menlu dan Menhan hingga terjadinya pemilihan Presiden baru.
Pria kelahiran tahun 1957 tersebut mengaku bahwa Mendagri, Menlu dan Menhan sama sekali tidak bisa menjadi presiden sementara karena periode jabatan mereka juga akan ikut habis bersamaan dengan periode masa jabatan presiden sebelumnya.
"Sebab itu Mendagri, Menlu, Menhan itu habis masa jabatannya bersama presiden yang mengangkat (mereka)," ujar Mahfud MD.
Tulis Komentar