Header Ads

KPU NTB Pastikan Dukungan Akses Mudahkan Kelompok Difabel Salurkan Hak Pilihnya

 



KPU Provinsi NTB berkomitmen kuat untuk memberikan dukung seluas-luasnya bagi pemilih difabel untuk menyalurkan hak pilihnya pada perhelatan Pemilu Serentak 2024. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU NTB, Suhardi Soud. Disebutkannya salah satu bentuk dukungan KPU kepada pemilih difabel yakni dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akses yang ramah kepada kelompok difabel.

“Karena kita sudah punya data yang lengkap terhadap jenis-jenis pemilih difabel ini. Maka seluruh TPS kita membuatnya menjadi TPS Akses. Artinya seluruh TPS itu bisa diakses oleh seluruh jenis penyandang disabilitas pada hari H Pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya Suhardi Soud.

Disampaikan lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan satu TPS satu braille bagi penyandang tunanetra. Kemudian meja atau bawah meja tempat pencoblosan lanjut Suhardi, juga harus bisa dimasuki kursi roda sehingga pemilih disabilitas bisa secara mandiri menggunakan hak pilihnya di TPS. Sehingga inilah bentuk penghargaan KPU dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terhadap wajib pilih difabel yang secara konstitusional memiliki hak yang sama.

“Jadi harus dibuat TPS dalam bentuk paling ramah terhadap mereka. Misalnya di TPS itu tidak boleh ada undakan (berundak), siapa tahu nanti ada pemilih disabilitas yang tidak bisa berjalan dan harus menggunakan kursi roda sehingga harus bisa menggerakkan kursi rodanya ke dalam TPS,” ungkapnya.

“Bagi pemilih yang netra maka dipastikan akan ada pendamping. Dan dipastikan juga bahwa pendamping itu harus merahasiakan pilihan yang dipilih di bilik suara. Sebab salah satu asas pemilihan adalah jujur dan rahasia jadi pilihan orang tidak boleh di umbar,” sambungnya.

Disebutkan Suhardi, secara nasional KPU telah bekerjasama atau membuat MoU dengan komunitas-komunitas difabel yang salah satu produknya adalah regulasi-regulasi KPU yang memudahkan aksesibilitas difabel. Langkah ini ditempuh dalam mendukung partisipasi pemilih difabel mengingat hak dan kewajiban dalam demokrasi bagi setiap warga Negara adalah sama.

“Kami berharap temen-temen difabel jangan merasa rendah diri, jangan tidak percaya diri sebab Negara telah memberikan akses kepada seluruh warga Negara untuk bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2024 dengan nyaman dan aman,” jelasnya.

Suhardi mengatakan bahwa angka-angka pemilih difabel ini berbasis TPS. Artinya jika pada TPS tersebut terdapat pemilih disabilitas maka harus diberikan kesempatan terlebih dahulu, tidak dipersulit dan dipastikan mereka dibantuk jika membutuhkan pertolongan. Untuk itulah Suhardi juga mengajak para kelompok difabel untuk menggunakan hak pilihnya.

“Kita berharap teman-teman difabel juga bisa datang ikut berpartisipasi secara optimal agar legitimasi pemimpin yang dihasilkan dalam pemilu semakin lebih baik. Karena satu suara akan menentukan arah pembanguna lima tahun kedepan,” kata Suhardi.

Diketahui KPU Provinsi NTB mencatat jumlah pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 ini sebanyak 23.279 orang atau 0,594 persen dari total Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang mencapai 3.918.291 jiwa. Dari 23.279 pemilih difabel ini sekitar 10.421 atau 45 persen fisik, 7.474 atau 32 persen Sensorik, 1.002 atau 4 persen Intelektual, dan 4.382 atau 19 persen mental menyebar di seluruh TPS-TPS yang ada di NTB. 

No comments

Powered by Blogger.