Header Ads

KPU NTB Tetap Lakukan Rapat Pleno Terbuka meski 2 Kabupaten Belum Selesaikan Pleno Bersama PPK

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mempercepat waktu rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil  suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi NTB.


Ketua KPU NTB Ahmad Khuwailid menjelaskan alasan pihaknya mengambil waktu lebih awal untuk rapat pleno tersebut, lantaran melihat dinamika dibeberapa kabupaten di NTB yang diwarnai penolakan hingga berujung ribut.


"Kita mengambil waktu lebih awal berdasarkan dinamika yang kita pantau yang ada di kabupaten/kota, dengan mitigasi yang kita lakukan itu tanggal 10 bahkan sebelum itu kita di NTB bisa menyelesaikan itu," kata Khuwailid saat ditemui disela sela rapat pleno terbuka, Selasa (5/3/2024).


Mantan Ketua Bawaslu NTB itu menjelaskan hingga saat ini tersisa dua kabupaten yang belum menuntaskan rekapitulasi suaranya, yakni Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Bima.


"Kita harap hari ini bisa selesai, karena hari ini terakhir untuk tingkat kabupaten kota," katanya.


Sementara untuk tingkat provinsi KPU RI memberikan batas waktu maksimal tanggal 10 Maret untuk menyelesaikan rapat pleno tersebut.


Terkait dengan masih adanya kabupaten yang melakukan rapat pleno, Khuwailid mengatakan rapat pleno di tingkat provinsi tidak melanggar aturan karena ada surat tugas yang dikeluarkan oleh KPU RI perihal regulasi pelaksanaan rapat pleno.


Khuwailid juga mengatakan, apabila di pleno tingkat kabupaten terdapat kejadian khusus yang tidak bisa diselesaikan, KPU NTB meminta agar persoalan tersebut nantinya diselesaikan di tingkat provinsi.


"Kita berikan ruang seluas-luasnya, kalaupun ada kejadian khusus yang tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten kota, kita bisa membahasnya di tingkat provinsi," kata Khuwailid.


Hari pertama pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut, KPU NTB menjadwalkan tiga kabupaten kota yakni Kota Bima, Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram.


Khuwailid mengatakan agar setiap KPU Kabupaten Kota bisa mempersiapkan diri dalam menghadapi rapat pleno terbuka itu, agar setiap pertanyaan yang dilontarkan dari Bawaslu maupun peserta pemilu dan partai politik bisa dipertanggung jawabkan.

No comments

Powered by Blogger.