Header Ads

Dilaporkan Dugaan Pelanggaran ASN, Bacagub Lalu Iqbal Penuhi Panggilan Bawaslu

 

Lalu Muhamad Iqbal tokoh kuat maju dalam kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) NTB 2024 dikabarkan telah memenuhui panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.


Pria yang kini menjabat Staf Khusus Menteri Luar Negeri Bidang Penguatan Infrastruktur Diplomasi dan merangkap sebagai Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)  dikabarkan memenuhi panggilan Bawaslu NTB di Jakarta pada, Selasa (8/5/2024)


Lalu Iqbal yang hadir langsung pada pertemuan tersebut diterima oleh dua orang staf Bawaslu Provinsi NTB, Ray Bachtian Rangkuti dan Habibie.


Lalu Muhamad Iqbal yang dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan, kehadirannya memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi NTB adalah bentuk kepatutan terhadap penyelenggara pemilu.


"Iya benar saya sudah memenuhi panggilan tertulis dari Bawaslu Provinsi NTB. Terlepas dari benar atau salahnya substansi pengaduan, saya punya kewajiban moral untuk memenuhi panggilan Bawaslu," jelas Lalu Iqbal. 


"Ini bentuk penghormatan saya kepada penyelenggara pemilu," ungkap Iqbal.


Menurut Iqbal, undang-undang tidak ada yang melarang seorang ASN untuk mendaftar pemilihan kepala daerah, sebagaimana posisinya saat ini  sebagai ASN.


Iqbal menjelaskan, ASN tersebut harus melepaskan posisi jabatannya ketika dia sudah resmi mendaftar sebagai pasangan calon di KPU. 


"Sedangkan ini baru mendaftar ke partai dan belum tentu partai itu akan merekomendasikan, gitu. Kalau sudah mendaftar resmi baru harus mengundurkan diri. ASN juga harus mundur ketika terdaftar sebagai anggota partai politik," pungkas Lalu Iqbal. 


Sementara itu, staf Bawaslu Provinsi NTB, Ray Bachtian Rangkuti, yang juga dihubungi TribunLombok melalui saluran telepon menyampaikan, Bawaslu memanggil Lalu Iqbal atas dasar aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.


Hal tersebut sehubungan dengan silaturrahmi yang dilakukan ke partai-partai politik dan pendaftaran ke partai politik untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. 


"Kami menerima aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN, karena itu kami  harus melakukan penelusuran awal," ujar Ray Bachtian. 


"Kami sudah mendapatkan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan dari Bapak Lalu Iqbal dan selanjutnya keterangan itu akan menjadi kajian kami," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, Bawaslu Provinsi NTB melayangkan surat panggilan kepada Lalu Iqbal. 


Panggilan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 30 April 2024, dalam rangka penelusuran informasi awal terkait aduan masyarakat perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN. 


Selain kepada Lalu Iqbal, permintaan penelusuran informasi awal tersebut  juga disampaikan Bawaslu Provinsi NTB kepada sejumlah tokoh lain yang berencana maju dalam kontestasi Pilkada NTB maupun pimpinan partai politik peserta pemilu.


Aturan ASN maju sebagai calon kepala daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 selain UU No 10/2016 Tentang Pilkada.


Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Pasal 56, misalnya, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.


Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.


No comments

Powered by Blogger.