Header Ads

Tak Digugat ke MK, Enam KPU Kabupaten/Kota Tetapkan Caleg Terpilih

 


Sejumlah KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTB dipastikan dapat langsung menetapkan perolehan kursi parpol dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilu 2024. Dikarenakan mereka tidak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).


Kabupaten/Kota yang dapat langsung menetapkan Caleg terpilih tersebut yakni KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Kota Bima, Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara empat kabupaten/kota lainnya yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Kabupaten Bima dan Dompu harus menghadapi sengketa di MK dulu.


Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Hukum, Mastur yang dikonfirmasi Suara NTB membenarkan bahwa ada enak Kabupaten/Kita di NTB yang bisa menetapkan langsung Caleg terpilih karena tidak ada gugatan di MK. “Ya enam Kabupaten/Kota hari ini langsung bisa menetapkan Caleg terpilih,” ujar Mastur pada Kamis, 2 Mei 2024.


Sementara untuk empat Kabupaten/Kota tersebut terpaksa harus menunda menunggu menetapkan Caleg terpilihnya. Dikarenakan masih ada gugatan sejumlah parpol peserta pemilu di MK. Penetapan caleg terpilih akan sangat dipengaruhi oleh hasil keputusan MK. “Setelah keputusan MK final, baru bisa menetapkan perolehan kursi partai dan caleg terpilihnya,” jelas Mastur.


Begitu juga dengan KPU Provinsi NTB dipastikan juga belum bisa menetapkan Caleg terpilih untuk DPRD Provinsi NTB. Karena terdapat gugatan yang masuk ke MK. Termasuk juga untuk DPR RI dan DPD yang dari dapil Provinsi NTB juga belum bisa dilakukan caleg terpilih


Sementara itu terkait dengan gugatan yang masuk ke MK tersebut. Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid memastikan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi 11 gugatan dari peserta pemilu tersebut. KPU Provinsi NTB bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota telah melakukan konsolidasi data, mempersiapkan alat-alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan para pemohon.


“Kita Insya Allah siap untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Termasuk terkait kesiapan kita dalam menyusun alat bukti. Divisi Teknis dan Hukum kabupaten/Kota dan Provinsi semua sedang di Jakarta untuk konsultasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk KPU,” jelas Khuwailid.


Adapun 11 gugatan PHPU dari NTB tersebut yakni caleg PKS,  Musmuliyadin dengan lokus Kabupaten Dompu.  Zamharir caleg partai Demokrat dengan lokus Kota Mataram, DPP PAN dengan lokus dapil Dapil NTB 1, Abubakar Abdullah caleg PKS dengan lokus Kabupaten Lombok Barat.


DPP Hanura dengan lokus Kota Bima, DPP Gerindra dengan lokus Kota Bima,  M. Tahir caleg Golkar dengan lokus dapil NTB 6, DPP NasDem dengan lokus Dapil NTB 8,  DPP PPP dengan lokus dapil NTB 1 dan NTB 2. Rizky Budiman caleg Partai Gerindra dan terakhir satu orang calon anggota DPD.

No comments

Powered by Blogger.