Header Ads

Kabiro Pemerintahan Setda NTB: Kalau Maju Pilkada, ASN Harus Mengundurkan Diri

 

Pilkada serentak 2024 menarik minat banyak orang.


Bukan saja mereka yang berasal dari kalangan politisi, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut tergoda. 


Di NTB sendiri, sudah ada beberapa nama dari kalangan ASN yang menginginkan maju.


Sebagai wakil maupun kepala daerah di pesta demokrasi ini. 


Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB H Lalu Hamdi mengatakan, ASN yang serius maju di Pilkada serentak 2024, jelas ada regulasi yang mengaturnya.


”Kalau ingin maju, mereka harus mundur dari statusnya sebagai ASN,” terangnya.

Pengunduran diri ASN tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


Regulasi ini menjelaskan terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada. 


Di Pasal 56 dan 59 disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN, sejak ditetapkan sebagai calon.

”Ketika ASN tersebut telah ditetapkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, lengkap dengan tanda tangannya,” jelas dia.  


Kemudian, yang bersangkutan harus menyerahkan SK pemberhentiannya sebagai ASN, paling lambat satu bulan sebelum pencoblosan.


”Berarti yang bersangkutan ini, harus menyerahkan SK pemberhentiannya di tanggal 27 Oktober,” kata mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. 

Sementara itu, ASN yang berstatus sebagai pj kepala daerah, yakni Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dan Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum, pengunduran diri harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. 


Di sisi lain, selama proses Pilkada serentak, netralitas ASN ini akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu.


Sebab, pada pemilu lalu, indeks kerawanan pemilu (IKP) di NTB Masuk 10 besar rawan pelanggaran netralitas ASN.  


”Kita sudah melantik 351 Panitia Panwascam di 117 kecamatan se Provinsi NTB. Mereka ini akan turun melakukan pengawasan,” terang Hasan Basri selaku divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB.

No comments

Powered by Blogger.