Header Ads

Bawaslu NTB Fokus Awasi Coklit Pemilih Pemula dan Disabilitas

 

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) intens mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota di NTB. Pengawasan ini difokuskan pada pemilih pemula dan penyandang disabilitas untuk memastikan keakuratan dan keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilihan.

 

Pada periode pertama pengawasan tanggal 24-27 Juni 2024, Bawaslu NTB bersama jajaran melakukan pengawasan secara melek mata terhadap proses coklit. Pada periode kedua, mulai 28 Juni 2024, dilakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang telah dicoklit.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri menyebutkan, dari hasil pengawasan, masih ditemukan beberapa kesalahan prosedur dan masalah akurasi data pemilih.

 

"Salah satu temuan signifikan adalah adanya Pantarlih yang melakukan coklit tanpa mendatangi rumah pemilih secara langsung. Kejadian ini terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, di mana Pantarlih hanya menempelkan stiker di rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan langsung," ujarnya, Senin (8/7/2024) dalam keteraangan tertulisnya.

 

Hasan menambahkan, pihaknya juga menemukan kasus penggunaan joki oleh Pantarlih di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, di mana Pantarlih meminta anggota keluarga untuk mengumpulkan salinan Kartu Keluarga pemilih. Hal ini melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

 

Bawaslu NTB juga menemukan pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Hal ini terjadi di beberapa lokasi seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

 

"Bawaslu NTB telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar segera mengoreksi daftar pemilih yang tidak akurat tersebut," jelasnya.

 

Selain itu, ditemukan juga pemilih yang statusnya telah berubah dari warga sipil menjadi anggota Polri namun masih terdaftar sebagai pemilih di beberapa TPS di Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Bawaslu telah memberikan saran agar pemilih yang statusnya telah berubah seperti ini dikeluarkan dari daftar pemilih.

 

Bawaslu NTB juga menemukan pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara namun tidak terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam proses coklit untuk memastikan semua pemilih pemula terdaftar dengan benar.

 

Adapun terkait dengan pemilih penyandang disabilitas, ditemukan bahwa beberapa Pantarlih tidak memberikan keterangan ragam disabilitas seperti yang seharusnya dilakukan. Hal ini terjadi di beberapa TPS di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur.

 

"Bawaslu NTB menyarankan agar prosedur coklit diikuti dengan ketat untuk memastikan semua pemilih penyandang disabilitas terdaftar dengan lengkap dan mendapatkan pelayanan yang sesuai selama pemungutan suara," ungkapnya.

 

Berdasarkan temuan-temuan ini, Bawaslu NTB terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan keberhasilan dalam proses coklit menjelang Pemilihan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat agar Pemilihan dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan akurat.

No comments

Powered by Blogger.