Bawaslu NTB Fokus Awasi Coklit Pemilih Pemula dan Disabilitas
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB) intens mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data
Pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota di NTB.
Pengawasan ini difokuskan pada pemilih pemula dan penyandang disabilitas untuk
memastikan keakuratan dan keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Pada periode pertama
pengawasan tanggal 24-27 Juni 2024, Bawaslu NTB bersama jajaran melakukan
pengawasan secara melek mata terhadap proses coklit. Pada periode kedua, mulai
28 Juni 2024, dilakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang telah
dicoklit.
Koordinator Divisi Pencegahan,
parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri menyebutkan, dari hasil pengawasan,
masih ditemukan beberapa kesalahan prosedur dan masalah akurasi data pemilih.
"Salah satu temuan
signifikan adalah adanya Pantarlih yang melakukan coklit tanpa mendatangi rumah
pemilih secara langsung. Kejadian ini terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan
Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, di mana Pantarlih hanya menempelkan stiker di
rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan langsung," ujarnya, Senin
(8/7/2024) dalam keteraangan tertulisnya.
Hasan menambahkan, pihaknya
juga menemukan kasus penggunaan joki oleh Pantarlih di TPS 06 Desa Tanjung
Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, di mana Pantarlih meminta
anggota keluarga untuk mengumpulkan salinan Kartu Keluarga pemilih. Hal ini
melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
Bawaslu NTB juga menemukan
pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam Formulir Model A
Daftar Pemilih KPU. Hal ini terjadi di beberapa lokasi seperti Kota Mataram,
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten
Sumbawa Barat.
"Bawaslu NTB telah
memberikan rekomendasi kepada KPU agar segera mengoreksi daftar pemilih yang
tidak akurat tersebut," jelasnya.
Selain itu, ditemukan juga
pemilih yang statusnya telah berubah dari warga sipil menjadi anggota Polri
namun masih terdaftar sebagai pemilih di beberapa TPS di Kabupaten Lombok
Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Bawaslu telah memberikan
saran agar pemilih yang statusnya telah berubah seperti ini dikeluarkan dari
daftar pemilih.
Bawaslu NTB juga menemukan
pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara namun tidak
terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Ini menunjukkan perlunya
peningkatan dalam proses coklit untuk memastikan semua pemilih pemula terdaftar
dengan benar.
Adapun terkait dengan pemilih
penyandang disabilitas, ditemukan bahwa beberapa Pantarlih tidak memberikan
keterangan ragam disabilitas seperti yang seharusnya dilakukan. Hal ini terjadi
di beberapa TPS di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur.
"Bawaslu NTB menyarankan
agar prosedur coklit diikuti dengan ketat untuk memastikan semua pemilih
penyandang disabilitas terdaftar dengan lengkap dan mendapatkan pelayanan yang
sesuai selama pemungutan suara," ungkapnya.
Berdasarkan temuan-temuan ini,
Bawaslu NTB terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan keberhasilan dalam
proses coklit menjelang Pemilihan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang
ketat agar Pemilihan dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan akurat.
Tulis Komentar