Header Ads

NTB Raih Anugerah Badan Publik Informatif Tahun 2019



PortalNTB – NTB berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019, dengan kualifikasi tertinggi, yakni Badan Publik Informatif Tahun 2019. Selain NTB, tujuh provinsi lainnya di Indonesia juga meraih penghargaan serupa. Yaitu  DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, Sumut dan Kalimantan Barat.

Anugerah diserahkan Wakil Presiden RI, KH.Ma’ruf Amin di Istana Wapres RI di Jakarta, Kamis, 21 November 2019 kepada Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr.Hj. Siti Rohmi Djalilah. Mendampingi Wagub, Plt.Kadis Kominfotik NTB selaku Ketua PPID Utama Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH, Asisten I Setda NTB, Hj.Bq Eva Nurcahyaningsih serta dua Komisioner KI – NTB, Ajeng Roslinda dan H.Dahlan A.Bandu.
Wagub yang akrab disapa Ummi Rohmi, usai menerima tropy dan piagam penghargaan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keberhasilan NTB meraih kualifikasi sebagai badan publik informatif tahun ini.
‘’Terima kasih untuk Diskominfotik dan seluruh PPID serta OPD dan semua pihak yang telah berkontribusi untuk mewujudkan NTB yang terbuka, sehingga meraih prestasi ini. Jika tahun lalu NTB masih menjadi Badan Publik Menuju Informatif atau peringkat ke-6 dari 34 provinsi se-Indonesia. Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil meraih predikat tertinggi,’’ ujar Ummi Rohmi.
Wapres, KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dan berinovasi dengan baik untuk mewujudkan transparansi dan layananan keterbukaan informasi publik. Menurut Wapres, keterbukaan informasi dan penyediaan layanan informasi yang mudah diakses dan berkualitas, sangatlah penting. Bahkan menjadi faktor penentu dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan terpercaya.
Namun Wapres juga mengingatkan tiga peluang dan tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya ke depan.
Pertama, kata Wapres Ma’ruf Amin adalah tantangan keterbukaan informasi saat ini, tidak terbatas pada akses namun juga konten yang harus ditingkatkan kualitasnya. ‘’Saya berharap badan publik dapat meningkatkan kualitas konten informasi karena masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar,’’ katanya.
Wapres mengharapkan badan publik harus mampu menjadi rujukan utama masyarakat dalam mendapatkan informasi sekaligus ujung tombak menangkal hoaks atau disinformasi.
Kedua, Wapres juga mengingatkan pentingnya konsistensi untuk terus melakukan upaya -upaya baru, guna mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik. Kata kuncinya adalah komitmen dan inovasi dari para pemimpin badan publik.
Ke tiga, pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, kata Wapres telah mengubah pola interaksi dan komunikasi, termasuk cara  masyarakat mengakses dan menggunakan informasi. Ia menegaskan, masyarakat tidak  lagi bersifat pasif hanya menerima informasi, melainkan menjadi aktif sebagai penyebar informasi.
Hal ini menurutnya, menjadi peluang baru badan publik dengan mengembangan pola komunikasi  yang semakin baik dan terbuka dengan cara membuka seluruh akses dan ruang komunikasi dengan masyarakat. Sehingga dalam jangka panjang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Bak gayung bersambut dengan harapan Wakil Presiden RI tersebut, maka praktik dalam setahun pemerintahan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Dr.Hj.Siti Rohmi Djalilah telah membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Hampir tidak ada sekat antara Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bupati/Walikota dan berbagai elemen masyarakat NTB, untuk bisa berkomunikasi setiap saat atau kapan saja.
‘’Inilah yang menjadi kunci keberhasilan sehingga berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat terhadap komitmen dan praktik keterbukaan informasi publik tahun ini, NTB berhasil meraih kualifikasi bergengsi sebagai badan publik informatif,’’ ungkap Plt.Kadis Kominfotik NTB, Gde Aryadi di Istana Wakil Presiden di Jakarta usai menerima penghargaan dari KI Pusat.
Mantan Irbansus pada Inspektorat NTB itu menjelaskan bahwa Pemprov NTB telah menyediakan berbagai media komunikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses informasi publik maupun berkeluh kesah dan menyampaikan ide-ide baik membangun NTB Gemilang.
Diantaranya, komunikasi langsung melalui program Jumpa Bang Zul-Umi Rohmi. Kemudian, layanan publik melalui aplikasi NTB Care, yakni kanal komunikasi dan sharing informasi berbasis mobile antara pemerintah dan masyarakat sekaligus media penanganan pengaduan yang cepat dan mudah. Aplikasi itu diadakan karena komunikasi langsung, hampir tidak mungkin dapat menjangkau seluruh masyarakat. Terlebih NTB merupakan provinsi kepulauan.
Saat ini jumlah masyarakat yang men-download aplikasi NTB Care mencapai 4.600 orang. Sedangkan jumlah pengaduan di NTB Care mencapai 1000 lebih.
Pemda NTB juga menyediakan layanan informasi melalui portal  NTB Satu Data. Melalui portal itu, memberi kemudahan publik mengakses data strategis dan statistik sektoral pembangunan daerah serta informasi terkait kebencanaan.
Disediakan pula kanal informasi melalui NTB SMS Centre : 0811391300, Website dan media sosial resmi Pemerintah Daerah. Serta ada juga WA Group khusus Gubernur/Wagub dengan para Pimpinan Daerah dan Bupati/Walikota.
NTB juga telah memiliki aplikasi RAPI (Repository Agency Public Information) sebagai media pengumpulan dan sharing informasi secara kolaboratif antar Perangkat Daerah Provinsi NTB, sehingga informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, secara cepat dapat terkumpul dan dipublikasikan.
Juga program DBIP (Desa Benderang Informasi Publik) yang saat ini memasuki tahap ke-3, merupakan kolaborasi Komisi Informasi Provinsi, PPID Provinsi, Kabupaten/Kota, dan desa. ‘’Dari 956 desa di NTB, tinggal 80 desa saja yang belum memiliki website. Karena desa-desa itu masih menghadapi masalah keterbatasan akses internet atau sinyal lemah.’’
Inilah bentuk dari NTB yang sangat terbuka. Komitmen gubernur dan wakil gubernur untuk merajut komunikasi dan silahturahmi dengan warga tanpa sekat. ‘’Beliau juga memerintahkan dan mewajibkan seluruh jajarannya membuka komunikasi dan melayani/ merespons setiap keluh kesah masyarakat secara proporsional dan mencerahkan,  baik di media sosial maupun pada media komunikasi lainnya,’’ pungkas Aryadi.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gde Narayana mengungkapkan bahwa jumlah badan publik yang berhasil meraih kualifikasi badan publik informatif masih relatif kecil jumlahnya. Menurutnya  jumlah badan publik (BP ) yang masuk kategori “Tidak Informatif”  justru mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang di-monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini.
Ia menjelaskan, dari 355 BP yang dimonev, ternyata sebanyak 189 BP yang “Tidak Informatif”. Oleh karena itu, Gede Narayana mengharapkan kepada semua pimpinan BP selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
‘’Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,’’ jelasnya. (PN)





No comments

Powered by Blogger.