Header Ads

Bahlil Klaim Omnibus Law Berantas Pungli, Genjot Investasi dan Ekonomi

 


Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa rampung dan disahkan Oktober 2020. Selama ini, pembahasan undang-undang sapu jagat itu berlangsung alot dan menuai banyak kontroversi.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim RUU Cipta Kerja memiliki banyak keuntungan jika segera disahkan. Mulai dari meminimalisir praktik pungli dan korupsi di sektor perizinan, menghapus dualisme regulasi, hingga menggenjot investasi dan perekonomian.
Kehadiran undang-undang itu, kata Bahlil Lahadalia, juga akan membuat terbukanya lapangan kerja. Dengan begitu, sekaligus bisa menyelesaikan persoalan melonjaknya angka pengangguran.

"Pertama akan memangkas birokrasi yang panjang, memberi kepastian orang berusaha, UMKM akan kuat, dan ada pola kerja sama yang baik. Kelima akan memberikan lapangan kerja yang besar," ujar Bahlil dalam virtual conference membahas RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9).

Untuk urusan investasi yang ia kelola, Bahlil menilai undang-undang tersebut bisa mencegah berlangsungnya praktik pungutan liar dan korupsi terkait perizinan.
Menurut dia, praktik pungli selama ini terjadi lantaran tingginya kewenangan di daerah dalam mengeluarkan izin usaha. Tak jarang proses-proses itu diperlambat dan dipersulit, yang kemudian berujung munculnya upaya suap hingga pungli.
"Kalau menghapus pungli ini kita butuh mendalami lagi, tapi minimal undang-undang ini memperkecil ruang itu. Korupsi tinggi itu juga terkait izin di daerah, ini bukan rahasia umum, izin terlambat karena arogansi sektoral," katanya.
"Jadi saya katakan positifnya sangat banyak sekali, pertumbuhan ekonomi kita itu akan tinggi sekali. Kita butuh lapangan kerja yang besar," kata Bahlil menambahkan.https://kumparan.com/kumparanbisnis/bahlil-klaim-omnibus-law-berantas-pungli-genjot-investasi-dan-ekonomi-1u9zS3Mc0qV/full

No comments

Powered by Blogger.