Header Ads

Kadin Tegaskan UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha dan Buruh



Undang-Undang Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari masyarakat. UU Cipta kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dinilai banyak menguntungkan pengusaha.

Lantas benarkah UU Cipta Kerja ini menguntukan para pengusaha?

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani membantah UU tersebut ada unsur menguntungkan pengusaha. Di mana aturan itu dibuat untuk memudahkan Indonesia menarik investor.

"Jadi, UU ini bukan produk pengusaha. UU ini untuk masyarakat Indonesia mulai dari pengusaha dan buruh," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai instrumen untuk menciptakan iklim investasi. Pada beleid tersebut diatur perbaikan iklim investasi guna memperluas lapangan kerja.

"Tanpa undang-undang Cipta Kerja ini akan sulit kita bisa mencapai penciptaan lapangan kerja yang diinginkan," ungkap dia.

Pihaknya juga menilai beberapa buruh masih belum memahami subtansi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "Banyak buruh yang tidak tahu persis subtansi apa yang ada di dalam UU Cipta Kerja," ungkap dia.



Sumber

No comments

Powered by Blogger.