Header Ads

Indikasi korupsi dana otsus di Dinas Pendidikan Papua masuk tahap penyidikan


Indikasi korupsi yang tercium pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua membuat Kejaksaan Tingi (Kejati) Papua mendorong status dugaan kasus korupsi ini dari tahap penyelidikan kepada penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo, menginformasikan institusinya dalam periode Januari sampai Maret 2021 telah menyelesaikan satu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tahap penyelidikannya dilaksanakan oleh Bidang Intelejen Kajati Papua dengan nomor surat perintah intelejen Nomor SP.OPS: 01/R.1/DEK.3/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, berdasarkan laporan “Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Papua”.

“Pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 dari penyelidikan tersebut telah diperoleh indikasi atau ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi,” kata Nikolaus Kondomo dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (8/3/2021).

Dugaan korupsi yang tercium itu, internal Kejati Papua menyerahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan umum sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Kepada jurnalis, Nikolaus Kondomo menegaskan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PPAD itu terkait pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2020.

Kondomo merinci modus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara, pertama, dalam pengelolaan kegiatan pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah terdapat beberapa kegiatan yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan seratus (100) persen,” ujarnya.

Kedua, pencairaan dana dilaksanakan dengan menggunakan item kegiatan sebagaimana tersebut dalam DIPA, namun peruntukkannya bukan untuk kegiatan dimaksud sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pengalihan penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi indikasi dugaan kerugiaan keuangan negara.

“Kurang lebih Rp4 miliar diindikasikan oleh kita tidak melalui prosedur ketentuan penggunaan angaran,” ujarnya.

Dikonfirmasi jurnalis Jubi secara terpisah pada Senin (8/3/2021), Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait, tidak mengetahui dugaan korupsi dimaksud.

“Saya belum tau (tahu) info itu Dik [adik], nanti saya cek ke mereka. Wa wa,” tulis Christian Sohilait membalas konfirmasi Jubi lewat pesan WhatsApp.

Nikolaus Kondomo menambahkan dari status penyelidikan kepada penyidikan, pihaknya sudah memanggil 18 orang dari Dinas PPAD Papua untuk diperiksa serta diminta keterangan sebagai saksi, termasuk kepala dinas.

“Bendahara kita panggil. Kepala-kepala seksi yang terkait. Dari keterangan mengarah ke indikasi yang tidak benar dilakukan oleh seseorang,” katanya.

Dari tahap penyidikan, Kondomo menyakini satu bulan ke depan, Kejati Papua sudah bisa menetapkan tersangka. (*)

 

No comments

Powered by Blogger.