Header Ads

KPK Bongkar 8 Kasus Korupsi di Papua Bernilai Puluhan Miliar




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap delapan kasus korupsi yang terjadi di Papua. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya sangat mendukung pembangunan di wilayah Papua ataupun Papua Barat agar anggaran yang dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

Oleh karenanya, KPK sangat serius memberantas kasus-kasus korupsi di bumi cenderawasih itu. "Untuk mendukung pembangunan di Papua itulah, KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Febri merincikan delapan kasus korupsi di Papua yang telah diproses lembaga antirasuah itu.‎ Kasus tersebut ada yang sudah berkeuatan hukum tetap (inkrah) maupun masih dalam proses penyidikan di KPK. Berikut delapan kasus korupsi di Papua yang berhasil diungkap KPK:

1. Tindak Pidana Korupsi ‎penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005-2006 pada kas daerah dan penggunaan dana perimbangan, berupa dana bagi hasil yang seharusnya masuk ke kas daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp8,8 miliar.

2. Tindak pidana korupsi ‎dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori, Provinsi Papua tahun anggaran 2006-2008, Kabupaten Supiori. Negara dirugikan Rp36,5 miliar dalam kasus ini.

3. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD dan Otsus Pemda Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua untuk tahun anggaran 2006-2007. Negara mengalami kerugian mencapai Rp37 miliar.

4. Kasus suap terkait pengurusan APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Total suap dari perkara tersebut senilai SGD63 ribu dan SGD37 ribu.

5. Korupsi DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32,9 miliar.

6. Tindak pidana korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008 di Provinsi Papua. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp43,362 miliar.

7. Kasus suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Total suap dalam kasus ini senilai SGD177 ribu;.

8. ‎Tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua tahun anggaran 2015. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekira Rp40 miliar.




Sumber

No comments

Powered by Blogger.