Header Ads

Sahroni NasDem Sebut Vonis Rizieq Shihab Jadi Pelajaran Semua Pihak

Portal NTB, Jakarta Politikus NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, vonis yang diterima oleh eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa dijadikan pelajaran semua pihak agar menghormati proses penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini merasa yakin, bahwa persidangan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

"Putusan ini juga jadi peringatan buat kita, agar jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian corona di Indonesia," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Menurut dia, wajar jika ada pihak yang pro atau kontra akan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski demikian, dia menyarahkan agar kubu Rizieq Shihab melakukan banding jika tak puas akan hasilnya.

"Dalam setiap keputusan hukum pasti ada pro dan kontra, itu hal yang wajar, apalagi bagi simpatisannya. Selain itu yang bersangkutan juga sudah bilang mau banding, ya silakan saja. Siapapun berhak ajukan banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah diberikan," jelas Sahroni.

Rizieq Shihab Banding

Rizieq Shihab menyatakan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim terhadap perkara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Berawal dari Hakim Ketua Khadwanto yang telah rampung membacakan vonis terhadap terdakwa, dan Rizieq Shihab dipersilakan sesuai haknya untuk bisa menerima atau menolak putusan.

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," sambung dia.

 

No comments

Powered by Blogger.