Header Ads

Kementerian PUPR Ajak Pengusaha Jepang Investasi di IKN Nusantara

 


Jakarta - Pemerintah mengajak para investor dan mitra bisnis di Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, IKN sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti mengatakan, OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Hal itu disampaikan Diana Kusumastuti saat mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam acara Komite Ekonomi Jepang Indonesia Keidanren di Tokyo, Jepang pada Selasa (28/2).

"Tahap pertama Pembangunan IKN berlangsung pada tahun 2022-2024 dengan fokus pembangunan yang pada Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 ha. Dari luas tersebut 49 persen di antaranya (3.271 ha) akan dipertahankan sebagai kawasan hutan," kata Diana, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Terdapat tiga zona Wilayah Perencanaan KIPP (WP-I) di IKN, yaitu Zona 1A (Pemerintahan Inti), Zona 1B (Pemerintahan-Pendidikan-Perumahan), dan Zona 1C (Pemerintahan - Kesehatan - Perumahan).

Seluruh pembangunan konstruksi dilakukan dengan memanfaatkan Building Information Modeling (BIM) dan Geographic Information System (GIS).

Kementerian PUPR menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk tahap awal 2022- 2024.

Pembangunan ini terdiri dari sekitar 63 proyek konstruksi dengan total biaya USD 4,5 miliar atau Rp. 62 triliun yang seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah.

Hingga minggu ke-2 Februari 2023, beberapa proyek yang sudah terkontrak dengan total biaya USD 1,58 miliar, ungkap Kementerian itu.

No comments

Powered by Blogger.