Header Ads

Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

 


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan habis-habisan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 . Berdasarkan logika hukum, Mahfud meyakini KPU akan menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi. Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu. "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023). "Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan membuat sensasi yang berlebihan. "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan," tuturnya. "Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," sambungnya. Lebih lanjut dia mengatakan, penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. "Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," jelasnya. Sekadar diketahui, Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat pun mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. 

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat: Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas Dalam Pokok Perkara 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. 7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.


No comments

Powered by Blogger.