Header Ads

HMI Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Pilkada 2024, Tindak Politik Praktis ASN, TNI/Polri

 


Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat provinsi, apalagi dalam kurun waktu yang dekat kita akan dihadapkan lagi dengan Pemilihan Kapala Daerah, baik di Kota/ Kabupaten dan Provinsi pada tanggal 27 November 2024 mendatang.


Pola ketidaknetralan ini paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.


Untuk itu, Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Nusantara Bali Nusa Tenggara (Badko Bali Nusra) mengajak seluruh lapisan masyarakat mensukseskan Pilkada 27 November 2024 mendatang.


“Sama-sama kita menyukseskan berjalannya Pilkada aman, damai, saling menjaga sikap antara beda pilihan dan lebih khusus terutama bagi ASN, TNI dan POLRI agar tetap menjaga sikap netralitasnya,” kata Ketua Umum HMI Badko Bali Nusra Rahmat Jayadi Pratama, Jumat 10 Mei 2024.


Pada Pemilu 2024 sambung Rahmat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.


Dari 481 itu, sebanyak 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar. Kemudian, sebanyak 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


“Ini bukan data terburuk. Sebelumnya, pada Pilkada serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK,” bebernya.


Sedangkan dalam birokrasi, netralitas ASN dapat meningkatkan penerapan merit system dan kualitas pelayanan publik membaik.


Aturan tentang ASN yang terbaru, yakni Pasal 24 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur jelas mengenai kewajiban ASN menjaga netralitas.


Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh penyelenggara pemilu dan elemen masyarakat untuk memantau setiap aktivitas politik para ASN itu.


“Jika kedapatan, maka Bawaslu harus menindak tegas para ASN itu,” tegasnya. 

No comments

Powered by Blogger.