MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang 83 TPS di Sekotong dan Lembar untuk Pemilu 2024
Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah
satunya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Dapil 2 Kabupaten Lombok
Barat yakni Kecamatan Lembar dan Sekotong.
Ketua KPU
Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, pelaksanaan putusan MK tersebut
selambat-lambatnya akan dilaksanakan 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
"Bagaimana
pelaksanaan dan seterusnya kami akan berkonsultasi dengan KPU RI, pertama
sebagai atasan kedua obyek yang digugat itu keputusan KPU RI," kata
Khuwailid, Senin (10/6/2024).
Sengketa
permohonan yang dikabulkan tersebut diajukan oleh pemohon Abu Bakar, Caleg DPRD
Provinsi NTB dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Abu Bakar
mengajukan sengketa ke MK karena ditemukan indikasi pergeseran suara di
internal PKS.
Caleg nomor
urut 2 HM Hadran Farizal mendapatkan penambahan suara dari caleg PKS nomor urut
7 Lalu Amrun dan Caleg nomor 8 Badrun Tammam.
Hal tersebut
diperkuat karena adanya perbedaan jumlah suara antara formulir C hasil dan D
hasil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembar dan Sekotong.
Pelaksanaan
PSU tersebut akan dilaksanakan oleh KPU Lombok Barat.
"Kita
dari awal mengantisipasi kalau amar putusan seperti ini, yang harus disiapkan
ini," kata mantan Ketua Bawaslu Provinsi NTB itu.
Sebelumnya
11 sengketa PHPU bergulir di MK, dari seluruh sengeketa tersebut semuanya
berkaitan dengan perolehan hasil.
Perbedaan
suara antar caleg diinternal partai maupun caleg antar partai termasuk
sengeketa hasil caleg DPD RI.
Tulis Komentar